BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Al-Ma’soem Science Club yang kemudian disingkat ASIC
Pasal
2
Waktu
Waktu
Kegiatan ASIC berlangsung sejak 25
September 2009 sampai waktu yang
tidak ditentukan
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
ASIC
berkedudukan di Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem Jatinangor Sumedang
BAB
II
VISI, MISI, TUJUAN, DAN MOTO
Pasal 4
Visi
Menjadi
Kelompok Ilmiah Remaja terdepan di Indonesia dalam prestasi dengan kekhasan
pemikiran anggotanya menyongsong peradaban baru Islam
Pasal 5
Misi
1.
Melakukan
kegiatan penelitian siswa di berbagai bidang sesuai bakat, minat, dan daya
dukung yang ada
2.
Melakukan
pelatihan-pelatihan yang mendukung kegiatan penelitian
3.
Melakukan
kerjasama dengan pihak luar sekolah baik personal maupun lembaga dalam
mendukung kegiatan penelitian
4.
Melakukan
kajian-kajian ilmiah tematik
5.
Menerbitan
berbagai media publikasi ilmiah berwawasan dan religi seperti buletin, majalah,
poster, dan weblog secara rutin
6.
Melakukan
kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan pembelajaran sains di sekolah.
Pasal 6
Tujuan
Terbentuknya
anggota yang memiliki pola pikir dan pola sikap ilmiah berbasis nilai-nilai
religi
Pasal 7
Moto
Kreatif, Inovatif, Religius
BAB III
BENTUK,
SIFAT, DAN STATUS
Pasal
8
Bentuk
ASIC adalah
lembaga kegiatan ekstrakulikuler Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) di Yayasan Pendidikan Al-Ma’seom
Pasal
9
Sifat
ASIC
bersifat koordinatif dengan OSIS SMP & SMA
Al-Ma’soem
Pasal
10
Status
ASIC
memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkup aturan Yayasan
Pendidikan Al-Ma’soem
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Anggota
Anggota ASIC
adalah civitas akademika dan non civitas akademika Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem
yang tercatat sebagai anggota ASIC dan atau ditetapkan oleh Pembina dengan
memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Pasal
12
1.
Anggota ASIC terdiri dari:
a.
Anggota
Muda
b.
Anggota
Madya
c.
Anggota
Utama
d.
Anggota
Purna
e.
Anggota Istimewa
2.
Pengaturan
tentang keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan
terdiri dari:
a.
Musyawarah
Anggota (Musang) ASIC
b.
Musyawarah
Kerja (Muker) ASIC
c.
Rapat
Pengurus ASIC
Pasal
14
Musyawarah
Anggota ASIC
1.
Musyawarah Anggota ASIC merupakan Musyawarah
tertinggi dalam ASIC
2.
Musyawarah
Anggota ASIC merupakan representasi dari anggota ASIC
3.
Musyawarah
ASIC dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun
4.
Hak dan
wewenang Musyawarah
Anggota ASIC adalah:
a.
meminta
pertanggungjawaban Kordinator
Umum ASIC
b.
menetapkan Pengurus ASIC
c.
menetapkan
hal-hal lain yang dianggap penting dan diperlukan
demi kemajuan ASIC
5.
Dalam
keadan yang luar biasa (darurat) dapat diselenggarakan Musyawarah Anggota
Istimewa ASIC
6.
Pengaturan mengenai Musyawarah Anggota ASIC ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ASIC
BAB
VI
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal
15
Pembina
1.
Pembina adalah perseorangan atau Dewan yang telah ditunjuk oleh Yayasan
Pendidikan Al-Ma’soem sebagai Pembina ASIC
2.
Pembina memiliki hak mutlak atas segala keputusan melebihi Musyawarah
Anggota ASIC
Pasal
16
Penasehat
Penasehat ASIC
adalah Kordinator Ekstrakurikuler
Bidang IMTAK-IPTEK dan
atau Penjabat Kepala Sekolah
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
17
ASIC
dikelola oleh sebuah kepengurusan ASIC
Pasal
18
Kelengkapan Pengurus ASIC sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
Kordinator
Umum
b.
Sekertaris
Umum
c.
Bendahara Umum
d.
Kepala-kepala Bidang
BAB
VIII
POLA
PEMBINAAN
Pasal
17
Pola
Pembinaan ASIC merupakan pedoman bagi kelangsungan pembinaan di ASIC
Pasal
18
Keberadaan
Pola Pembinaan ASIC diatur tersendiri dalam sebuah ketetapan
Musyawarah Anggota ASIC
BAB
IX
PENDANAAN
Pasal
19
Keuangan ASIC diperoleh dari:
1.
Dana kegiatan Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem,
2.
Sumbangan,
3.
Donasi,
4.
Usaha-usaha lain yang halal, sah,
dan tidak mengikat
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
20
Usulan
perubahan Anggaran Dasar ASIC dapat dilakukan dalam musyawarah Anggota ASIC
yang diajukan sekurang-kurangnya oleh setengah
tambah satu dari jumlah Anggota Madya dan Anggota Utama ASIC
Pasal
21
Perubahan
Anggaran Dasar ASIC sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota ASIC dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ASIC yang
hadir dalam Musyawarah Anggota ASIC yang membahas perubahan Anggaran Dasar ASIC
tersebut
BAB
XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ASIC ini
akan diatur kemudian berdasarkan ketetapan Musyawarah Anggota ASIC atau Ketetapan Pembina ASIC.
Pasal
23
Anggaran
Dasar ASIC ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar