• ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH

Anggaran Dasar ASIC


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Al-Ma’soem Science Club yang kemudian disingkat ASIC

Pasal 2
Waktu
Kegiatan ASIC berlangsung sejak 25 September 2009 sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Tempat Kedudukan
ASIC berkedudukan di Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem Jatinangor Sumedang

BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, DAN MOTO

Pasal 4
Visi
Menjadi Kelompok Ilmiah Remaja terdepan di Indonesia dalam prestasi dengan kekhasan pemikiran anggotanya menyongsong peradaban baru Islam


Pasal 5
Misi
1.      Melakukan kegiatan penelitian siswa di berbagai bidang sesuai bakat, minat, dan daya dukung yang ada
2.      Melakukan pelatihan-pelatihan yang mendukung kegiatan penelitian
3.      Melakukan kerjasama dengan pihak luar sekolah baik personal maupun lembaga dalam mendukung kegiatan penelitian
4.      Melakukan kajian-kajian ilmiah tematik
5.      Menerbitan berbagai media publikasi ilmiah berwawasan dan religi seperti buletin, majalah, poster, dan weblog secara rutin
6.      Melakukan kegiatan yang mendukung tercapainya tujuan pembelajaran sains di sekolah.

Pasal 6
Tujuan
Terbentuknya anggota yang memiliki pola pikir dan pola sikap ilmiah berbasis nilai-nilai religi

Pasal 7
Moto
Kreatif, Inovatif, Religius








BAB III
BENTUK, SIFAT, DAN STATUS

Pasal 8
Bentuk
ASIC adalah lembaga kegiatan ekstrakulikuler Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) di Yayasan Pendidikan Al-Ma’seom

Pasal 9
Sifat
ASIC bersifat koordinatif dengan OSIS SMP & SMA Al-Ma’soem


Pasal 10
Status
ASIC memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkup aturan Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota
Anggota ASIC adalah civitas akademika dan non civitas akademika Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem yang tercatat sebagai anggota ASIC dan atau ditetapkan oleh Pembina dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Pasal 12
1.      Anggota ASIC terdiri dari:
a.      Anggota Muda
b.      Anggota Madya
c.       Anggota Utama
d.      Anggota Purna
e.      Anggota Istimewa
2.      Pengaturan tentang keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 13
Permusyawaratan terdiri dari:
a.      Musyawarah Anggota (Musang) ASIC
b.      Musyawarah Kerja (Muker) ASIC
c.       Rapat Pengurus ASIC




Pasal 14
Musyawarah Anggota ASIC
1.      Musyawarah Anggota ASIC merupakan Musyawarah tertinggi dalam  ASIC
2.      Musyawarah Anggota ASIC merupakan representasi dari anggota ASIC
3.      Musyawarah ASIC dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun
4.      Hak dan wewenang Musyawarah Anggota ASIC adalah:
a.      meminta pertanggungjawaban Kordinator Umum ASIC
b.      menetapkan Pengurus ASIC
c.       menetapkan hal-hal lain yang dianggap penting dan diperlukan demi kemajuan ASIC
5.      Dalam keadan yang luar biasa (darurat) dapat diselenggarakan Musyawarah Anggota Istimewa ASIC
6.      Pengaturan mengenai Musyawarah Anggota ASIC ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ASIC

BAB VI
PEMBINA DAN PENASEHAT

Pasal 15
Pembina
1.      Pembina adalah perseorangan atau Dewan yang telah ditunjuk oleh Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem sebagai Pembina ASIC
2.      Pembina memiliki hak mutlak atas segala keputusan melebihi Musyawarah Anggota ASIC

Pasal 16
Penasehat
Penasehat ASIC adalah Kordinator Ekstrakurikuler Bidang IMTAK-IPTEK dan atau Penjabat Kepala Sekolah

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 17
ASIC dikelola oleh sebuah kepengurusan ASIC

Pasal 18
Kelengkapan Pengurus ASIC sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.      Kordinator Umum
b.      Sekertaris Umum
c.       Bendahara Umum
d.      Kepala-kepala Bidang








BAB VIII
POLA PEMBINAAN

Pasal 17
Pola Pembinaan ASIC merupakan pedoman bagi kelangsungan pembinaan di ASIC

Pasal 18
Keberadaan Pola Pembinaan ASIC diatur tersendiri dalam sebuah ketetapan Musyawarah Anggota  ASIC

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 19
Keuangan ASIC diperoleh dari:
1.      Dana kegiatan Yayasan Pendidikan Al-Ma’soem,
2.      Sumbangan,
3.      Donasi,
4.      Usaha-usaha lain yang halal, sah, dan tidak mengikat


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Usulan perubahan Anggaran Dasar ASIC dapat dilakukan dalam musyawarah Anggota ASIC yang diajukan sekurang-kurangnya oleh setengah tambah satu dari jumlah Anggota Madya dan Anggota Utama ASIC

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar ASIC sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ASIC dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ASIC yang hadir dalam Musyawarah Anggota ASIC yang membahas perubahan Anggaran Dasar ASIC tersebut


BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ASIC ini akan diatur kemudian berdasarkan ketetapan Musyawarah Anggota ASIC atau Ketetapan Pembina ASIC.

Pasal 23
Anggaran Dasar ASIC ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More