BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota ASIC terdiri dari:
a.
Anggota Muda
b.
Anggota Madya
c.
Anggota Utama
d.
Anggota Purna
e.
Anggota
Istimewa
Pasal 2
Syarat-syarat menjadi anggota:
1.
Calon Anggota adalah seluruh civitas akademika yang mengikuti pola
pembinaan ASIC namun belum ditetapkan sebagai anggota ASIC
2.
Anggota Muda, Anggota Madya, dan
Anggota Utama adalah seluruh civitas akademika yang mengikuti pola pembinaan
ASIC dan ditetapkan
sebagai sebagai anggota ASIC
3.
Anggota Muda, Anggota Madya,
Anggota Utama, dan Anggota Purna adalah jenjang keanggotaan yang mengikuti Pola Pembinaan ASIC
4.
Anggota Purna adalah anggota ASIC
yang telah
menjalani semua jenjang pola pembinaan ASIC pada masanya,
5.
Anggota Istimewa adalah anggota
ASIC yang bersimpati dan menaruh minat baik secara langsung ataupun tidak
langsung terhadap kegiatan ASIC
dan atau ditetapkan oleh Pembina
Pasal 3
Hak Anggota
1.
Setiap anggota ASIC berhak:
a.
Mengeluarkan pikiran, pendapat,
dan pertimbangan lainnya yang membawa kemajuan ASIC
b.
Mewakili lembaga ke luar dan ke
dalam untuk kepentingan dan kemajuan ASIC
2.
Setiap Anggota Muda memiliki hak bicara dan hak suara tetapi tidak berhak
dipilih menjadi pengurus ASIC
3.
Setiap Anggota Madya dan
Anggota Utama memiliki hak bicara dan hak suara serta berhak
dipilih menjadi pengurus ASIC
4.
Setiap Anggota Purna dan Anggota Istimewa memiliki
hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara
5.
Pengaturan penggunaan setiap hak
anggota ASIC diatur dalam ketentuan tersendiri
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota ASIC harus menaati
dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar ASIC dan setiap anggota ASIC harus memelihara dan menjaga
nama baik ASIC
2.
Setiap anggota harus
berpartisipasi dalam setiap aktivitas ASIC baik langsung atau tidak langsung
Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
Hak sebagai anggota ASIC hilang
apabila:
1.
Atas kemauan sendiri menyatakan
mengundurkan diri secara lisan dan
atau tertulis sebagai anggota ASIC
2.
Vakum
dalam aktivitas ASIC selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa alasan yang
dapat diterima
3.
Mendapat surat pencabutan hak
sebagai anggota dari ketetapan Pembina ASIC
4.
Meninggal dunia
BAB II
PERMUSYAWARATAN
Pasal 6
Permusyawaratan terdiri
dari:
a.
Musyawarah Anggota (Musang) ASIC yang dihadiri oleh Anggota ASIC
b.
Musyawarah Kerja (Muker) ASIC yang dihadiri oleh Anggota ASIC
c.
Rapat Pengurus ASIC yang dihadiri oleh Pengurus ASIC
Pasal
7
Musyawarah
Anggota (Musang) ASIC
1.
Diselenggarakan
oleh panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus ASIC
2.
Rancangan
materi, acara, dan tata tertib dipersiapkan oleh panitia khusus dan ditetapkan
dalam sidang Musyawarah Anggota ASIC
3.
Pembahasan
acara dan tata tertib Musyawarah Anggota ASIC dipimpin oleh Panitia dan
selebihnya dipimpin oleh presidium sidang terpilih atau yang telah ditunjuk
oleh panitia
4.
Musyawarah
Anggota ASIC sah jika dihadiri oleh Pembina dan paling sedikit dihadiri
setengah tambah satu jumlah Anggota Madya dan Anggota Utama ASIC
5.
Apabila
tidak terjadi quorum, Musyawarah Anggota ASIC ditunda selama 2 x 15
menit dan untuk selanjutnya dianggap sah
Pasal
8
Pengambilan
Keputusan dan Ketetapan dalam Musyawarah Anggota ASIC
1.
Ketetapan-ketetapan
dan keputusan-keputusan pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
2.
Apabila
ayat 1 tidak dapat terpenuhi, ketetapan dan keputusan dapat diambil berdasarkan
voting (suara terbanyak)
3.
Pengambilan
keputusan dan ketetapan terhadap materi-materi sidang dalam Musyawarah Anggota
ASIC terikat dengan ketentuan masing-masing materi sidang tersebut
4.
Semua
ketetetapan Musyawarah Anggota ASIC mengikat seluruh anggota ASIC
Pasal
9
Musyawarah
Istimewa Anggota ASIC
1.
Musyawarah
Istimewa Anggota ASIC merupakan Musyawarah Anggota ASIC yang diselenggarakan
dalam keadaan yang dipandang perlu (darurat)
2.
Yang
dimaksud dengan keadaan yang dipandang perlu (darurat) adalah:
a.
Adanya
kevakuman selama tiga bulan terhitung dari kegiatan terakhir dilaksanakan
b.
Kordinator
Umum masuk dalam kategori pasal 5
c.
Kordinator
Umum melakukan kegiatan yang bertentangan dengan visi, misi, dan tujuan ASIC
3.
Tata cara
diadakannya Musyawarah Istimewa Anggota ASIC adalah:
a.
Adanya
permintaan secara tertulis minimal dari setengah tambah satu dari jumlah
Anggota Madya dan Anggota Utama
b.
Adanya
permintaan secara tertulis dari Pembina ASIC kepada Pengurus ASIC
c.
Kordinator
Umum masuk kategori pasal 5
d.
Pasal 7
dan Pasal 8 berlaku bagi pasal ini
Pasal 10
Musyawarah Kerja
1.
Musyawarah
Kerja ASIC diselenggarakan oleh panitia khusus yang ditunjuk oleh Pengurus ASIC
2.
Musyawarah Kerja ASIC
diselenggarakan selambat-lambatnya satu bulan setelah Pengurus ASIC yang baru
terbentuk
3.
Musyawarah
Kerja ASIC diselenggarakan untuk mensosialisasikan program kerja Pengurus ASIC pada periode kepengurusannya
4.
Musyawarah
Kerja ASIC sah jika dihadiri oleh Pembina ASIC
5.
Musyawarah
Kerja ASIC dihadiri oleh seluruh Anggota ASIC yang diundang
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.
Pengurus ASIC dibentuk oleh Kordinator Umum dan disetujui oleh Pembina
2.
Masa jabatan pengurus ASIC adalah
satu tahun dan dapat dipilih kembali
3.
Pengurus ASIC dipilih dari Anggota
Madya dan Anggota Utama ASIC
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.
Menjabarkan dan melaksanakan
semua hasil ketetapan Musyawarah anggota ASIC
2.
Bertindak mewaklili lembaga baik
ke dalam maupun keluar
3.
Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus ASIC
4.
Rapat Pengurus ASIC
diselenggarakan sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam 3
bulan
Pasal 13
Kordinator
1.
Kordinator Umum bertanggung jawab
penuh terhadap jalannya program kerja ASIC
2.
Kordinator Umum dipilih oleh
Pembina ASIC,
3.
Syarat-syarat Kordinator Umum ASIC dan Kordinator Chapter meliputi:
a. Memiliki pengalaman sebagai pengurus ASIC dengan mengikuti jenjang
kepengurusan sesuai dengan pola pembinaan ASIC
b.
Mengikuti Pola Pembinaan yang
diselenggarakan oleh ASIC
Pasal 14
Bidang-Bidang
1.
Bidang-Bidang adalah bagian integral dari
pengurus ASIC
2.
Setiap Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang
3.
Bidang-Bidang dalam kepengurusan
dibentuk sesuai dengan kebutuhan Pengurus ASIC
4.
Ketua Bidang bersama stafnya
berkewajiban melaksanakan program kerja yang menjadi bidang tugasnya
5.
Ketua Bidang berhak mengajuka
usul, saran, serta masukan lainnya kepada Kordinator Umum tentang masalah yang dihadapi
oleh ASIC
Pasal
15
Pergantian
Kordinator Umum
1.
Pada akhir
periode kepengurusan, Kordinator Umum ASIC harus menyampaikan laporan
pertanggungjawaban dihadapan Musyawarah Anggota ASIC
2.
Kordinator
Umum ASIC yang baru menjalankan tugasnya setelah terjadi serah terima jabatan
dari Kordinator Umum ASIC yang lama kepada Kordinator Umum yang baru
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga ASIC dapat
dilakukan dalam Musyawarah Anggota ASIC yang diajukan sekurang-kurangnya oleh setengah
tambah satu dari jumlah anggota khusus ASIC
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ASIC
sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ASIC dan
disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ASIC yang hadir dalam Musyawarah
Anggota ASIC yang membahas perubahan Anggaran Rumah Tangga ASIC tersebut
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ASIC ini
akan diatur kemudian berdasarkan ketetapan Musyawarah Anggota ASIC atau Ketetapan Pembina ASIC.
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ASIC ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar