• ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH
  • ASIC PHOTOGRAPH

ANGGARAN RUMAH TANGGA AL-MA’SOEM SCIENCE CLUB



BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota ASIC terdiri dari:
a.       Anggota Muda
b.      Anggota Madya
c.       Anggota Utama
d.      Anggota Purna
e.      Anggota Istimewa

Pasal 2
Syarat-syarat menjadi anggota:
1.       Calon Anggota adalah seluruh civitas akademika yang mengikuti pola pembinaan ASIC namun belum ditetapkan sebagai anggota ASIC
2.       Anggota Muda, Anggota Madya, dan Anggota Utama adalah seluruh civitas akademika yang mengikuti pola pembinaan ASIC dan ditetapkan sebagai sebagai anggota ASIC
3.       Anggota Muda, Anggota Madya, Anggota Utama, dan Anggota Purna adalah jenjang keanggotaan yang mengikuti Pola Pembinaan ASIC
4.       Anggota Purna adalah anggota ASIC yang telah menjalani semua jenjang pola pembinaan ASIC pada masanya,
5.       Anggota Istimewa adalah anggota ASIC yang bersimpati dan menaruh minat baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kegiatan ASIC dan atau ditetapkan oleh Pembina

Pasal 3
Hak Anggota
1.       Setiap anggota ASIC berhak:
a.       Mengeluarkan pikiran, pendapat, dan pertimbangan lainnya yang membawa kemajuan ASIC
b.      Mewakili lembaga ke luar dan ke dalam untuk kepentingan dan kemajuan ASIC
2.       Setiap Anggota Muda memiliki hak bicara dan hak suara tetapi tidak berhak dipilih menjadi pengurus ASIC
3.       Setiap Anggota Madya dan  Anggota Utama  memiliki hak bicara dan hak suara serta berhak dipilih menjadi pengurus ASIC
4.       Setiap Anggota Purna dan Anggota Istimewa memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara
5.       Pengaturan penggunaan setiap hak anggota ASIC diatur dalam ketentuan tersendiri

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1.       Setiap anggota ASIC harus menaati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar ASIC dan setiap anggota ASIC harus memelihara dan menjaga nama baik ASIC
2.       Setiap anggota harus berpartisipasi dalam setiap aktivitas ASIC baik langsung atau tidak langsung

Pasal 5
Kehilangan Keanggotaan
Hak sebagai anggota ASIC hilang apabila:
1.       Atas kemauan sendiri menyatakan mengundurkan diri secara lisan dan atau tertulis sebagai anggota ASIC
2.       Vakum dalam aktivitas ASIC selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima
3.       Mendapat surat pencabutan hak sebagai anggota dari ketetapan Pembina ASIC
4.       Meninggal dunia
BAB II
PERMUSYAWARATAN

Pasal 6
Permusyawaratan terdiri dari:
a.       Musyawarah Anggota (Musang) ASIC yang dihadiri oleh Anggota ASIC
b.      Musyawarah Kerja (Muker) ASIC yang dihadiri oleh Anggota ASIC
c.       Rapat Pengurus ASIC yang dihadiri oleh Pengurus ASIC

Pasal 7
Musyawarah Anggota (Musang) ASIC
1.       Diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh Pengurus ASIC
2.       Rancangan materi, acara, dan tata tertib dipersiapkan oleh panitia khusus dan ditetapkan dalam sidang Musyawarah Anggota ASIC
3.       Pembahasan acara dan tata tertib Musyawarah Anggota ASIC dipimpin oleh Panitia dan selebihnya dipimpin oleh presidium sidang terpilih atau yang telah ditunjuk oleh panitia
4.       Musyawarah Anggota ASIC sah jika dihadiri oleh Pembina dan paling sedikit dihadiri setengah tambah satu jumlah Anggota Madya dan Anggota Utama ASIC
5.       Apabila tidak terjadi quorum, Musyawarah Anggota ASIC ditunda selama 2 x 15 menit dan untuk selanjutnya dianggap sah

Pasal 8
Pengambilan Keputusan dan Ketetapan dalam Musyawarah Anggota ASIC
1.       Ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
2.       Apabila ayat 1 tidak dapat terpenuhi, ketetapan dan keputusan dapat diambil berdasarkan voting (suara terbanyak)
3.       Pengambilan keputusan dan ketetapan terhadap materi-materi sidang dalam Musyawarah Anggota ASIC terikat dengan ketentuan masing-masing materi sidang tersebut
4.       Semua ketetetapan Musyawarah Anggota ASIC mengikat seluruh anggota ASIC

Pasal 9
Musyawarah Istimewa Anggota ASIC

1.       Musyawarah Istimewa Anggota ASIC merupakan Musyawarah Anggota ASIC yang diselenggarakan dalam keadaan yang dipandang perlu (darurat)
2.       Yang dimaksud dengan keadaan yang dipandang perlu (darurat) adalah:
a.    Adanya kevakuman selama tiga bulan terhitung dari kegiatan terakhir dilaksanakan
b.    Kordinator Umum masuk dalam kategori pasal 5
c.     Kordinator Umum melakukan kegiatan yang bertentangan dengan visi, misi, dan tujuan ASIC


3.       Tata cara diadakannya Musyawarah Istimewa Anggota ASIC adalah:
a.    Adanya permintaan secara tertulis minimal dari setengah tambah satu dari jumlah Anggota Madya dan Anggota Utama
b.    Adanya permintaan secara tertulis dari Pembina ASIC kepada Pengurus ASIC
c.     Kordinator Umum masuk kategori pasal 5
d.    Pasal 7 dan Pasal 8 berlaku bagi pasal ini

Pasal 10
Musyawarah Kerja
1.       Musyawarah Kerja ASIC diselenggarakan oleh panitia khusus yang ditunjuk oleh Pengurus ASIC
2.       Musyawarah Kerja ASIC diselenggarakan selambat-lambatnya satu bulan setelah Pengurus ASIC yang baru terbentuk
3.       Musyawarah Kerja ASIC diselenggarakan untuk mensosialisasikan program kerja Pengurus ASIC pada periode kepengurusannya
4.       Musyawarah Kerja ASIC sah jika dihadiri oleh Pembina ASIC
5.       Musyawarah Kerja ASIC dihadiri oleh seluruh Anggota ASIC yang diundang


BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 11
1.       Pengurus ASIC dibentuk oleh Kordinator Umum dan disetujui oleh Pembina
2.       Masa jabatan pengurus ASIC adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali
3.       Pengurus ASIC dipilih dari Anggota Madya dan Anggota Utama ASIC

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.       Menjabarkan dan melaksanakan semua hasil ketetapan Musyawarah anggota ASIC
2.       Bertindak mewaklili lembaga baik ke dalam maupun keluar
3.       Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus ASIC
4.       Rapat Pengurus ASIC diselenggarakan sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan

Pasal 13
Kordinator
1.       Kordinator Umum bertanggung jawab penuh terhadap jalannya program kerja ASIC
2.       Kordinator Umum dipilih oleh Pembina ASIC,
3.       Syarat-syarat Kordinator Umum ASIC dan Kordinator Chapter meliputi:
a.       Memiliki pengalaman sebagai pengurus ASIC dengan mengikuti jenjang kepengurusan sesuai dengan pola pembinaan ASIC
b.      Mengikuti Pola Pembinaan yang diselenggarakan oleh ASIC


Pasal 14
Bidang-Bidang
1.       Bidang-Bidang adalah bagian integral dari pengurus ASIC
2.       Setiap Bidang dipimpin oleh Ketua Bidang
3.       Bidang-Bidang dalam kepengurusan dibentuk sesuai dengan kebutuhan Pengurus ASIC
4.       Ketua Bidang bersama stafnya berkewajiban melaksanakan program kerja yang menjadi bidang tugasnya
5.       Ketua Bidang berhak mengajuka usul, saran, serta masukan lainnya kepada Kordinator Umum tentang masalah yang dihadapi oleh ASIC





Pasal 15
Pergantian Kordinator Umum
1.       Pada akhir periode kepengurusan, Kordinator Umum ASIC harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dihadapan Musyawarah Anggota ASIC
2.       Kordinator Umum ASIC yang baru menjalankan tugasnya setelah terjadi serah terima jabatan dari Kordinator Umum ASIC yang lama kepada Kordinator Umum yang baru


BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga ASIC dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota ASIC yang diajukan sekurang-kurangnya oleh setengah tambah satu dari jumlah anggota khusus ASIC

Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ASIC sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ASIC dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota ASIC yang hadir dalam Musyawarah Anggota ASIC yang membahas perubahan Anggaran Rumah Tangga ASIC tersebut

BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ASIC ini akan diatur kemudian berdasarkan ketetapan Musyawarah Anggota ASIC atau Ketetapan Pembina ASIC.

Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ASIC ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More